Simak Tips Membeli Tanah Kavling yang Baik dan Benar Wajib diketahui
Ingin membeli tanah kavling? Tapi khawatir salah dalam mengambil langkah. Ya memang tanah kavling sudah banyak tersebar dimana mana, sehingga sebenarnya tidak sulit untuk melakukan pembelian berupa tanah kavling. Namun, yang namanya membeli tanah pasti bukan hal yang dapat dilakukan secara sembarangan. Anda perlu mengetahui tips dan trik yang baik dan benar dalam membeli tanah kavling yang aman dan wajib diketahui.
Apa yang membuat Anda tertarik membeli tanah kavling? Kebanyakan orang memilih membeli tanah kavling karena lokasinya yang cenderung strategis dan berpeluang apabila dikembangkan memiliki nilai yang lumayan besar. Menurut pengertiannya tanah sendiri masuk dalam aset properti yang sangat menarik untuk dimiliki.
Setiap tahun harga tanah kerap mengalami peningkatan, meskipun demikian biaya perawatan untuk tanah kavling sendiri relatif lebih mudah apabila dibandingkan dengan properti berbentuk bangunan atau membangun rumah. Sedang mencari properti tanah kavling tapi tidak tahu caranya?
Jangan khawatir, sebagai berikut kita akan membahas deretan tips membeli tanah kavling yang aman dan bebas dari penipuan. Mari simak.
Simak Tips Membeli Tanah Kavling yang Baik dan Benar Wajib diketahui
1. Perhatikan kondisi tanah dengan baik
Hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum berniat membeli sebuah tanah kavling adalah memperhatikan sekaligus memastikan bahwa kondisi tanah kavling tersebut dalam kondisi yang baik terlebih dahulu. Ini merupakan langkah yang penting untuk mengecek kontur dan jenis tanahnya, hal ini juga akan berkaitan dengan prospek tanah kavling kedepannya.
Sebelum membeli coba renungkan beberapa pertanyaan seperti apakah lokasi tersebut dalam beberapa tahun kedepan tetap strategis? Baik dari segi infrastruktur maupun proyek properti lainnya. Anda bisa menyesuaikan kontur, jenis tanah hingga prospek kedepannya dengan tujuan Anda membeli tanah kavling tersebut.
2. Periksa surat tanah dengan teliti
Pemeriksaan surat tanah menjadi hal yang sangat penting dan utama dalam pembelian tanah kavling baik dulu maupun sekarang ini. Kelengkapan surat tanah menjadi bukti yang harus ada termasuk nama pemilik yang menunjukkan keabsahannya. Jika suratnya sudah memiliki sertifikat, maka cobalah periksa dengan baik baik sebelum menerimanya bahwa sertifikat sudah berpindah tangan.
Apabila belum, maka Anda bisa meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah pada Kantor Kelurahan setempat. Persiapan dokumen ini sangat penting untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari karena urusan surat yang belum selesai. Telitilah sebelum membeli sehingga Anda bisa memastikan keamanannya.
3. Cek keabsahan dokumen
Masih berhubungan dengan dokumen dan surat tanah kavling, selain memeriksa surat tanah dengan teliti Anda juga perlu mengecek keabsahan dokumen tersebut. Bagaimana caranya? Anda bisa menggunakan jasa PPAT untuk melakukan pemeriksaan. Pihak PPAT sendiri akan memeriksa keaslian dari sertifikat tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional .
Dengan mengecek keabsahan dokumen melalui PPAT, Anda dimungkinkan mengetahui status tanah secara terperinci apakah terdapat sengketa atau tidaknya pada tanah kavling yang Anda minati tersebut. sehingga Anda bisa tahu secara menyeluruh terkait tanah kavling yang ingin dimiliki.
4. Proses surat perjanjian jual beli
Selanjutnya setelah melakukan semua persiapan yang sudah kita bahas pada poin sebelumnya dan tidak terdapat masalah baik dari segi lokasi, jenis tanah dan berbagai dokumen pendukungnya maka Anda sudah bisa langsung ke langkah berikutnya yakni memproses surat perjanjian jual beli. Disini Anda mengurus pembuatan surat yang dinamakan AJB atau Akad Jual Beli oleh PPAT.
Secara umum pembuatan surat AJB memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi beberapa diantaranya adalah surat PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, sertifikat tanah, Balik nama sertifikat tanah dan juga IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
5. Penyerahan Berkas ke BPN
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah penyerahan berkas berkas ke BPN. Ini merupakan tahap yang dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat yang menjadi tanggung jawab dari PPAT. Sedangkan untuk lama waktu yang dibutuhkan dalam penyerahan berkas AJB adalah selambat lambatnya selama tujuh hari sesudah penandatanganan. Dan umumnya setelah dua minggu diproses maka pembeli sudah bisa mendapatkan sertifikat balik nama dengan nama yang baru.
Uraian diatas adalah informasi selengkapnya yang membahas seputar cara dan tips membeli tanah kavling yang aman yang patut untuk Anda ketahui sebelum mengambil keputusan. Dengan mengetahui langkah langkah penting tersebut, Anda akan terhindar dari dampak negatif akibat tidak tahu tata cara jual beli tanah atau properti. Informasi lebih lengkap terkait properti dijual maupun disewakan ada di dijualrumahtanahbali.com
Apabila sudah mendapatkan tanah kavling yang cocok, segera putuskan dengan menerapkan tips diatas. Sebab semakin lama harga tanah bisa terus meningkat. Anda bisa menjadikan tanah kavling sebagai tempat untuk membangun rumah impian Anda atau sebagai lahan investasi. Hal ini juga berlaku untuk jenis properti lainnya yang mungkin sedang Anda minati. Semoga bermanfaat.