Inilah Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak (PKWT) dan Tetap (PKWTT)
Menjadi seorang Karyawan di sebuah Perusahaan kita memiliki sebuah HAK dan Kewajiban. Yang paling umum kita dengar yaitu bahwa Kewajiban kita adalah Bekerja dan mematuhi Peraturan Perusahaan. Sedangkan HAK yang bisa kita peroleh adalah mendapatkan Gaji setiap bulannya sesuai Kontrak ataupun Kesepakatan antara Perusahaan dan Karyawan.
Seorang Karyawan ada dua jenis yang saya ketahui yaitua Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap. Karyawan Kontrak biasanya menandatangani sebuah kesepakatan yang di sebut PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sedangkan yang sudah Permanen menandatangani PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu).
Sudah pasti perbedaannya antara PKWT dengan PKWTT yaitu pada ketentuan masa kerja. Seorang karyawan Kontrak sudah di tentukan kapan berakhirnya sedangkan yang sudah memiliki SK Karyawan Tetap sudah pasti tidak dapat di akhiri Pekerjaannya kecuali di PHK oleh Perusahaan. Inilah yang membedakan HAK dan Kewajiban jika sebuah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Karyawan.
Blog mastimon.com akan mencoba berbagi buat kalian secara garis besar apa saja HAK dan Kewajiban menurut UU No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Ada juga karyawan Outsourching yang biasanya menandatangani PKWT. Yang paling banyak dicari adalah apa saja sih HAK Karyawan saat di PHK sepihak karena perusahaan tersebut bangkrut.
Baca Juga : Cara menghitung Lembur Gaji Karyawan dengan mudah
Ada juga Pekerja Harian Lepas dimana Perusahaan hanya memperkerjakan saat diperlukan saja. Kesepakatan Kontrak yang dibuat disepakati keduabelah pihak di atas Materai. Pembayarannya bisa dilakukan per Minggu ataupun Perbulan berdasarkan Kesepakatan. Gaji sehari dipertimbangkan juga mengacu ke UMR (Upah Minimum Regional) yang di bagi dengan 25.
Hak Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan Kontrak berhak mendapatkan Gaji dalam pekerjaannya dan tentunya fasilitas lainnya seperti Kesehatan dan Seragam Kerja. Selain itu memperoleh Cuti jika masa kerja mencapai 12 bulan tanpa Berhenti atau Putus Kontraknya. Jika dilakukan PHK sebelum masa Kontrak berakhir maka Perusahaan Wajib membayar sisa Kontrak tersebut.
Hak Karyawan Tetap (PKWTT)
Hampir sama untuk Hak Karyawan tetap yaitu Mendapatkan Gaji, Fasilitas Kesehatan, Makan, Mess (Tempat Tinggal) dan Transportasi. Yang membedakan adalah saat dilakukan PHK oleh Perusahaan ataupun Jika Karyawan mengundurkan diri. Semua Hak Karyawan sudah ditentukan dalam UU No.13. Selain itu HAK karyawan juga mendapatkan upah Lembur jika melewati Jam Kerja yang ditentukan. Baca : Cara hitung Pesangon Karyawan saat di PHK.
Kewajiban Karyawan Kontrak (PKWT)
Wajib bekerja selama kurun waktu yang sudah ditentukan. Mematuhi peraturan Perusahaan yang sudah dibagikan dan biasanya dibuat dalam bentuk buku. Buku kecil tersebut biasa kita lihat yaitu PP (Peraturan Perusahaa) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama). PKB biasanya dibuat oleh Serikat Buruh dari perwakilan karyawan dengan Manajemen Perusahaan.
Kewajiban Karyawan Tetap (PKWTT)
Kewajiban karyawan tetap dengan karyawan kontrak sama saja yaitu bekerja. Apabila melanggar dari Peraturan maka akan diberikan sangsi yang berlaku seperti Konseling, SP1, SP 2, SP 3 bahkan PHK. Perusahaan bisa melakukan PHK tanpa pesangon apabila karyawan tersebut melakukan Pelanggaran Berat.
Jika anda inggin melihat HAK dan Kewajiban secara lengkap silahkan membaca : Contoh Kontrak Kerja Karyawan terbaru. Sudah lengkap dijelaskan tentang Poin apa saja yang bisa di dapatkan, Kesepakatan Gaji, BPJS, Tentang berakhirnya Kontrak sampai dengan Penyelesaian Perselisihan apabila tidak terjadi Kesepakatan.
Itulah penjelasan singkat tentang HAK dan Kewajiban seorang Karyawan. Sedangkan untuk perusahaan nanti pada artikel selanjutnya akan saya buat. Buat kalian yang inggin mengetahui lebih banyak seputar Informasi tentang Karyawan bisa berkunjung ke situs RuangKaryawan.Com. terimakasih, semoga ulasan kami di atas bermanfaat.
Sudah pasti perbedaannya antara PKWT dengan PKWTT yaitu pada ketentuan masa kerja. Seorang karyawan Kontrak sudah di tentukan kapan berakhirnya sedangkan yang sudah memiliki SK Karyawan Tetap sudah pasti tidak dapat di akhiri Pekerjaannya kecuali di PHK oleh Perusahaan. Inilah yang membedakan HAK dan Kewajiban jika sebuah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Karyawan.
Blog mastimon.com akan mencoba berbagi buat kalian secara garis besar apa saja HAK dan Kewajiban menurut UU No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Ada juga karyawan Outsourching yang biasanya menandatangani PKWT. Yang paling banyak dicari adalah apa saja sih HAK Karyawan saat di PHK sepihak karena perusahaan tersebut bangkrut.
Baca Juga : Cara menghitung Lembur Gaji Karyawan dengan mudah
Ada juga Pekerja Harian Lepas dimana Perusahaan hanya memperkerjakan saat diperlukan saja. Kesepakatan Kontrak yang dibuat disepakati keduabelah pihak di atas Materai. Pembayarannya bisa dilakukan per Minggu ataupun Perbulan berdasarkan Kesepakatan. Gaji sehari dipertimbangkan juga mengacu ke UMR (Upah Minimum Regional) yang di bagi dengan 25.
Hak Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan Kontrak berhak mendapatkan Gaji dalam pekerjaannya dan tentunya fasilitas lainnya seperti Kesehatan dan Seragam Kerja. Selain itu memperoleh Cuti jika masa kerja mencapai 12 bulan tanpa Berhenti atau Putus Kontraknya. Jika dilakukan PHK sebelum masa Kontrak berakhir maka Perusahaan Wajib membayar sisa Kontrak tersebut.
Hak Karyawan Tetap (PKWTT)
Hampir sama untuk Hak Karyawan tetap yaitu Mendapatkan Gaji, Fasilitas Kesehatan, Makan, Mess (Tempat Tinggal) dan Transportasi. Yang membedakan adalah saat dilakukan PHK oleh Perusahaan ataupun Jika Karyawan mengundurkan diri. Semua Hak Karyawan sudah ditentukan dalam UU No.13. Selain itu HAK karyawan juga mendapatkan upah Lembur jika melewati Jam Kerja yang ditentukan. Baca : Cara hitung Pesangon Karyawan saat di PHK.
Kewajiban Karyawan Kontrak (PKWT)
Wajib bekerja selama kurun waktu yang sudah ditentukan. Mematuhi peraturan Perusahaan yang sudah dibagikan dan biasanya dibuat dalam bentuk buku. Buku kecil tersebut biasa kita lihat yaitu PP (Peraturan Perusahaa) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama). PKB biasanya dibuat oleh Serikat Buruh dari perwakilan karyawan dengan Manajemen Perusahaan.
Kewajiban Karyawan Tetap (PKWTT)
Kewajiban karyawan tetap dengan karyawan kontrak sama saja yaitu bekerja. Apabila melanggar dari Peraturan maka akan diberikan sangsi yang berlaku seperti Konseling, SP1, SP 2, SP 3 bahkan PHK. Perusahaan bisa melakukan PHK tanpa pesangon apabila karyawan tersebut melakukan Pelanggaran Berat.
Jika anda inggin melihat HAK dan Kewajiban secara lengkap silahkan membaca : Contoh Kontrak Kerja Karyawan terbaru. Sudah lengkap dijelaskan tentang Poin apa saja yang bisa di dapatkan, Kesepakatan Gaji, BPJS, Tentang berakhirnya Kontrak sampai dengan Penyelesaian Perselisihan apabila tidak terjadi Kesepakatan.
Itulah penjelasan singkat tentang HAK dan Kewajiban seorang Karyawan. Sedangkan untuk perusahaan nanti pada artikel selanjutnya akan saya buat. Buat kalian yang inggin mengetahui lebih banyak seputar Informasi tentang Karyawan bisa berkunjung ke situs RuangKaryawan.Com. terimakasih, semoga ulasan kami di atas bermanfaat.