Cara bikin SKCK Online terbaru lengkap Syarat dan Biayanya
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adah sebuat surat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh instansi Polri. Sebelumnya bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Fungsinya adalah sebagai persyaratan saat melamar Pekerjaan di perusahaan Swasta ataupun saat akan mendaftar menjadi CPNS (Calon Pegawai Negri Sipil).
Jika dulu untuk membuat SKCK kita harus datang ke kantor Kepolisian di mana kita tinggal, biasanya berada di Kecamatan. Saat ini untuk mendapatkannya lebih mudah karena kita bisa buat atau bikin secara Online dengan mudah. Cara ini tidak banyak yang tau karena belum banyak yang mencoba. Mendaftarnyapun cukup menggunakan Smartphone / HP Android yang terhubung dengan internet.
Baca juga : Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syaratnya
Tidak semua daerah di Indonesia menyediakan SKCK secara Online. Jika saya telusuri hanya ada sekitar 12 daerah yang sudah menyediakan di seluruh Indonesia. Daerah mana saja yang menyediakan, berikut ini adalah beberapa kota yang tersedia dan ada link situs untuk anda mendaftarkannya.
Baca juga : Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syaratnya
Tidak semua daerah di Indonesia menyediakan SKCK secara Online. Jika saya telusuri hanya ada sekitar 12 daerah yang sudah menyediakan di seluruh Indonesia. Daerah mana saja yang menyediakan, berikut ini adalah beberapa kota yang tersedia dan ada link situs untuk anda mendaftarkannya.
Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara Online :
- SKCK Online Polri (skck.polri.go.id)
- Polda Jawa Barat (jabar.polri.go.id)
- Polda Bali (bali.polri.go.id)
- Polda Jawa Tengah (skck.jateng.polri.go.id)
- Polda Jawa Timur (jatim.skck.online)
- Polres Sidoarjo (sidoarjo.skck.online)
- Polres Malang (polresmalang.com)
- Polres Pontianak (skck.polrestapontianakkota.org)
- Polres Barelang (apok.batam.go.id/daftar/skck)
- Polres Banyuwangi (banyuwangi skck online)
- Polres Palembang (restapalembang.org)
- Polres Bogor (daftarskckbogor.com)
Inilah persyaratan dalam pembuatan SKCK secara Online :
- Scan KTP asli atau tanda pengenal lainnya yang anda miliki.
- Scan Kartu Keluarga asli yang terbaru.
- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran.
- Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar).
- Scan paspor bagi warga Indonesia yang akan berkunjung keluar negeri sekolah, jalan jalan atau untuk keperluan penerbitan Visa.
Tahapan dalam membuat SKCK Online terbaru 2018 :
- Silahkan masuk ke situs Polres atau Polda di daerah anda tinggal.
- Pilih menu Formulir Online SKCK lalu klik Next.
- Silahkan isi data Pribadi yang telah di sediakan sampai dengan Upload Foto
- Berikutnya isi nama Ayah dan Ibu kandung serta saudara kandung.
- Tahap selanjutnya mengisi Nama Sekolah, Kota dan Kelulusan Tahun berapa.
- Pada tahap ini akan ada pertanyaan : apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak ? (Isi terlebih dahulu sebelum klik Next)
- Selanjutnya isi untuk keperluan apa anda membuat SKCK. Contoh untuk keperluan masuk Pendidikan, untuk daftar CPNS atau untuk melamar Pekerjaan. Klik Next jika sudah di isi.
- Yang terakhir adalah tahapan pengisian selesai dan klik tombol Kirim.
- Berikutnya anda akan mendapatkan Kode atau Nomor Registrasi yang fungsinya untuk mengambil SKCK asli di Polsek atau Polres tempat anda tinggal.
- Sebelum mengambil SKCK asli anda pasti nanti ditanya masalah Rumus Sidik Jari jadi sebelumnya anda bisa mengurusnya ke Polsek setempat.
Adapun syarat perekaman rumus sidik jari adalah :
- Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
- Pas Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
- Pas Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Pas Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Biaya penerbitan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah jumlah biaya atau tarif yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK yang ada di seluruh wilayah di Indonesia yang awalnya senilai Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 mengalami kenaikan menjadi Rp.30.000.
Baca Juga : Syarat dan Cara membuat SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BII dengan mudah
Baca Juga : Syarat dan Cara membuat SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BII dengan mudah
Itulah cara buat SKCK secara Online terbaru 2018 yang bisa anda lakukan dimana saja baik menggunakan Android ataupun perangkat Komputer. Sebenarnya tidaklah sulit jika anda menyiapkan semua persyaratannya. Untuk anda yang mendaftar secara langsung bisa membawa surat pengantar dari RT, Kelurahan dan diteruskan ke Kecamatan.
Jangan berfikir sulit jika anda belum mencobanya. Buat anda yang tidak memiliki riwayat kejahatan sudah pasti dapat dengan mudah membuat SKCK. Bagaimana masih ada yang belum jelas jika binggung boleh ajukan pertanyaan di kolom komentar. Inggin mengetahui lebih mendetail tentang Android, Komputer, Tips dan Trik bisa berkunjung ke situs JALAN PINTAS.