Cara mengetahui Nomor HP yang telah di Registrasi menggunakan NIK KTP
Beberapa hari terakhir banyak pengguna kartu Perdana Telkomsel di hebohkan dengan adanya Pemblokiran secara tiba tiba. Pemblokiran tersebut karena nomor Handphone belum dilakukan Registrasi menggunakan NIK KTP atau Kartu Keluarga. Batas dari setiap NIK KTP hanya berlaku untuk tiga nomor telpon saja, selebihnya tidak bisa untuk registrasi kartu perdana baru.
Beberapa orang menyepelekan hal ini sehingga terkadang membuang kartu perdana yang sudah dilakukan Registrasi. Akibatnya saat akan melakukan registrasi kartu baru tidak bisa dilakukan karena batas maksimal nomor sudah penuh. Anda bisa mendaftar ulang asal melakukan Pembatalan atau Unreg salah satu dari ketiga nomor yang terdaftar.
Baca juga : Cara Unreg Registrasi Kartu Telkomsel supaya bisa Daftar lagi
Lalu bagaimana jika kartu yang akan kita Unreg sudah di buang, nomor Handphonenya juga sudah lupa. Salah satu jalannya adalah melakukan pengecekan nomor HP yang terdaftar atau teregistrasi menggunakan NIK KTP kita tersebut. Untuk cara mengetahui daftar nomor yang terdaftar anda bisa ikuti cara mastimon.com dibawah ini.
Langkah 1 : Silahkan anda kunjungi situs Cek Registrasi Telkomsel (https://www.telkomsel.com/cek-prepaid). Silahkan anda isi mulai No Handphone, NIK KTP, Password (Untuk mendapatkannya silahkan klik Dapatkan Password maka akan ada SMS masuk ke no anda). Jika sudah terisi semua klik Cek Nomor Saya.
Langkah 2 : Maka akan tampil daftar nomor telpon yang sudah anda daftarkan menggunakan NIK tersebut. Disini terlihat ada dua nomor HP saya yang terdaftar, ada keterangan Status dan Tanggal Registrasi.
Cukup mudah bukan untuk melihat atau mengetahui daftar nomor yang sudah kita Registrasi. Semua nomor akan tampil walaupun anda menggunakan kartu Simpati, AS, Indosat, Mentari, IM3, XL, Tree (3), Axis, dan operator lainnya. Untuk pengecekan nomor di atas gunakan nomor yang benar benar anda gunakan terus atau bukan kartu Perdana Internet sekali pakai buang.
Baca juga : 2 Cara agar Kartu Kuota Internet Telkomsel tidak di Blokir
Jika sudah mengetahui daftar nomor yang terdaftar atau teregistrasi maka selanjutnya silahkan lakukan Unreg pada nomor yang tidak anda gunakan. Jika kartunya sudah hilang maka salah satu jalan keluarnya adalah anda datang ke Grapari dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga Asli untuk dilakukan Pembatalan Registasi karu. Selamat mencoba semoga berhasil.
Baca juga : Cara Unreg Registrasi Kartu Telkomsel supaya bisa Daftar lagi
Lalu bagaimana jika kartu yang akan kita Unreg sudah di buang, nomor Handphonenya juga sudah lupa. Salah satu jalannya adalah melakukan pengecekan nomor HP yang terdaftar atau teregistrasi menggunakan NIK KTP kita tersebut. Untuk cara mengetahui daftar nomor yang terdaftar anda bisa ikuti cara mastimon.com dibawah ini.
Cara mengetahui Nomor HP yang telah di Registrasi menggunakan NIK KTP
Langkah 1 : Silahkan anda kunjungi situs Cek Registrasi Telkomsel (https://www.telkomsel.com/cek-prepaid). Silahkan anda isi mulai No Handphone, NIK KTP, Password (Untuk mendapatkannya silahkan klik Dapatkan Password maka akan ada SMS masuk ke no anda). Jika sudah terisi semua klik Cek Nomor Saya.
Langkah 2 : Maka akan tampil daftar nomor telpon yang sudah anda daftarkan menggunakan NIK tersebut. Disini terlihat ada dua nomor HP saya yang terdaftar, ada keterangan Status dan Tanggal Registrasi.
Cukup mudah bukan untuk melihat atau mengetahui daftar nomor yang sudah kita Registrasi. Semua nomor akan tampil walaupun anda menggunakan kartu Simpati, AS, Indosat, Mentari, IM3, XL, Tree (3), Axis, dan operator lainnya. Untuk pengecekan nomor di atas gunakan nomor yang benar benar anda gunakan terus atau bukan kartu Perdana Internet sekali pakai buang.
Baca juga : 2 Cara agar Kartu Kuota Internet Telkomsel tidak di Blokir
Jika sudah mengetahui daftar nomor yang terdaftar atau teregistrasi maka selanjutnya silahkan lakukan Unreg pada nomor yang tidak anda gunakan. Jika kartunya sudah hilang maka salah satu jalan keluarnya adalah anda datang ke Grapari dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga Asli untuk dilakukan Pembatalan Registasi karu. Selamat mencoba semoga berhasil.