Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ungkap Harta Tanpa Sanksi dengan PAS-Final

Ungkap Harta Tanpa Sanksi dengan PAS-Final. Program amnesti pajak sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Pengertian amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.Tarif untuk Uang tebusan yang harus dibayar beragam, mulai dari o,5% dan 2% untuk Wajib Pajak UMKM, tarif 2%, 3% dan 5%  untuk deklarasi harta dalam negeri serta tarif 4%, 5% dan 10% untuk deklarasi harta luar negeri.

BACA : Amnesti Pajak

Ternyata program pengampunan pajak yang di berikan oleh Pemerintah ini, belum dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian wajib pajak. Masih ada Wajib Pajak yang tidak melaporkan keseluruhan hartanya atau malah bahkan tidak ikut serta melaporkan hartanya dalam program Amnesti Pajak.

Padahal pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan warning bagi mereka yang tidak melaporkan hartanya pada program amnesti pajak, apabila ditemukan adanya data bersih yang kurang/tidak diungkapkan pada program Amnesti Pajak, maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen)dikenakan kepada Wajib Pajak bila proses penghitungan kewajiban pajak dihitung dan ditetapkan oleh Petugas Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendeklarasikan asetnya tanpa harus terkena sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.


Program tersebut bernama Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). PAS-Final adalah prosedur yang memberikan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta Amnesti Pajak) maupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu. Program ini adalah kesempatan terbaik. Wajib Pajak dapat terhindar dari pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atas Harta yang belum dilaporkan.

Baca juga : 3 Sikap Positif Terhadap Hukum yang Berlaku

Prosedur PAS-Final memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak (Tax Amnesty) maupun non-peserta Amnesti Pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak agar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Dalam program ini apabila wajib pajak melaporkan hartanya melalui SPT PPh final, tarifnya sama dengan diatur dalam PP, 30 persen untuk orang pribadi, 25 persen untuk badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu.

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan. Manfaatkan program ini sebaik-baiknya, di era keterbukaan informasi saat ini sudah sangat mudah bagi Ditjen Pajak untuk mendapatkan data kepemilikan harta baik itu kepemilikan rekening pada bank, harta bergerak ataupun harta tidak bergerak serta data transaksi.

Untuk informasi lebih jelas mengenai program PAS-Final ini, anda bisa mengunjungi website-nya, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau menghubungi/datang langsung ke Kantor Pajak terdekat untuk berkonsultasi kepada Petugas Pajak/Account Representative. Mari menjadi pahlawan kekinian bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membayar pajak dengan benar.