Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syaratnya
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah jaminan yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya menggunakan nama Jamsostek. Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5.7% yang merupakan komponen iuran dari Perusahaan sebesar 3.7% dan dari Karyawan sebesar 2% dari Gaji Pokok. Pada waktu masih menggunakan nama Jamsostek gedung administrasinya masih digabung antara Ketenagakerjaan dan Kesehatan tetapi saat ini sudah di pisah setelah menggunakan nama BPJS.
Semakin besar saldo JHT anda maka bunga pengembangan dari BPJS yang diberikan semakin besar juga. Jika kita bandingkan dengan bunga Bank cukup jauh jadi sebenarnya jikapun anda sudah berhenti dari pekerjaan di Perusahaan, Saldo JHT tidak harus di ambil. Anda bisa biarkan sebagai tabungan dan perkembangan bunganya cukup baik.
Jikapun anda tetap inggin mengambil saldo JHT maka ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi. Salah satu syarat utamanya jika anda keluar dari Perusahaan adalah Masa Aktif Kartu minimal 5 tahun dan sudah benar benar dikeluarkan dari Perusahaan. Sebelum datang ke Jamsostek atau BPJS Ketenagakarejaan untuk menyerahkan berkas pengambilan JHT maka pastikan dengan pihak HRD Perusahaan bahwa anda sudah dikeluarkan.
Persyaratan Dokumen Klaim JHT (Jaminan Hari Tua), Peserta wajib membawa Dokumen "Asli" dan "Fotocopy"
Jikapun anda tetap inggin mengambil saldo JHT maka ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi. Salah satu syarat utamanya jika anda keluar dari Perusahaan adalah Masa Aktif Kartu minimal 5 tahun dan sudah benar benar dikeluarkan dari Perusahaan. Sebelum datang ke Jamsostek atau BPJS Ketenagakarejaan untuk menyerahkan berkas pengambilan JHT maka pastikan dengan pihak HRD Perusahaan bahwa anda sudah dikeluarkan.
Persyaratan Dokumen Klaim JHT (Jaminan Hari Tua), Peserta wajib membawa Dokumen "Asli" dan "Fotocopy"
- Kartu Peserta Tenaga Kerja
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Tenaga Kerja
- KK (Kartu Keluarga) Tenaga Kerja
- Surat Keterangan Pemberhentian dari Perusahaan atau penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
- Formulir JHT (F5) yang telah di isi
- Buku Tabungan Tenaga Kerja
- NPWP(Untuk Saldo di atas 50 Juta).
Lengkapi syarat syarat yang di sebutkan di atas dan lakuakn contreng pada Formulir di bawah ini bahwa data Asli dan Fotocopy anda sudah ada.
Isi Formulir F5 dengan lengkap, Formulir ini bisa anda dapatkan pada security BPJS Ketenagakerjaan
Surat Pernyataan pengambilan JHT yang sudah di tandatangani di atas Materai oleh Tenaga Kerja
Jika berkas dan syarat syaratnya sudah lengkap maka silahkan anda bawa berkas tersebut ke Security BPJS Ketenagakerjaan untuk diberikan Nomor Antrian. Tinggal tunggu di panggil oleh staff BPJS untuk dilakukan pemeriksaan dan penyerahan berkas untuk Proses pencairan dana JHT. Jika berkas sudah lengkap dan di nyatakan OK maka dana JHT tidak akan keluar pada hari itu juga tetapi anda harus menunggu sekitar 2 minggu baru dana JHT di transfer ke Rekening yang anda berikan (Inggat wajib menggunakan Rekening Bank anda sendiri dan tidak boleh diwakilkan). Selamat mencoba dan semoga Berhasil.