Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Karyawan 2018

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibebankan kepada perusahaan dan karyawan dengan rincian persentase dari gaji pokok dan Tunjangan Jabatan (Tunjangan tetap).

Tidak sedikit para karyawan tidak mengetahui cara perhitungan persentase potongan untuk 4 program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Kali ini mastimon.com share sedikit tentang perhitungan potongan tersebut supaya sahabat mengetahui sejauh mana fasilitas yang di sediakan Perusahaan dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan dulu di gabung yaitu program Jamsostek.

4 PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

1. Jaminan Hari Tua
Persentase untuk perhitungan JHT adalah 5.7% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap yang terdiri dari Iuran Perusahaan sebesar 3.7% dan 2% dibebankan kepada karyawan. JHT adalah program dimana menjamin karyawan untuk mendapatkan uang pada saat menginjak di hari tua tetapi pada kenyataannya banyak dari karyawan sudah mengambil dana JHT pada saat keluar dari perusahaan setelah menjadi anggota selama 5 tahun.

2. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mana program ini baru berjalan di tahun 2016. Seperti PNS pada umumnya memiliki Program Pensium yang cukup baik bagi pekerja dimana program ini menjamin keluarga pekerja mendapatkan dana pensiun saat pekerja menginjak usia tua atau mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian. Iuran Jaminan Pensiun yaitu 2% Perusahaan dan 1% Pekerja.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelkaan Kerja adalah hal utama yang di hindari oleh Perusahaan dan karyawan, semakin kecil tingkat Kecelakaan Kerja maka Perusahaan tersebut dapat di kategorikan berhasil dalam menjalankan Program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Iuran untuk Program kecelakaan Kerja hanya di bebankan kepada Perusahaan sebesar 1.74% dari Gaji Pokok Karyawan. Setiap karyawan berhak mendapatkan Fasilitas perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di antaranya adalah pada saat Bekerja, Pada saat Berangkat dan Pulang Kerja (Kecelakaan di jalan raya) yang dibuktikan dengan Surat dari Kepolisian Lalu Lintas bahwa kejadian kecelakaan kerja pada saat berangkat dan Pulang kerja yaitu jalan dimana antara tempat tinggal (rumah) dengan Lokasi Kerja.

4. Jaminan Kematian
Setiap Pekerja (Karyawan) berhak mendapatkan Jaminan Kematian dimana hal ini adalah hal yang paling tidak di ingginkan oleh Karyawan dan Keluarga. Karena musibah Kecelakaan Kerja yang menggakibatkan kematian maka Keluarga Karyawan berhak mendapatkan uang santunan kematian dari BPJS yang mana Iuran tersebut di bayarkan oleh Perusahaan sebesar 0.3% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Tunjangan Tetap).

Program BPJS Ketenagakerjaan di atas adalah Wajib bagi Perusahaan untuk mendaftarkan Karyawannya untuk Kesejahteraan Pekerja dan untuk BPJS Kesehatan juga wajib di daftarkan supaya para Pekerja merasa aman saat bekerja. Semoga artikel sederhana ini membantu sahabat mengetahui berapa sih Iuran yang di bayarkan Perusahaan kepada BPJS dan mengetahui Potongan JHT dan Pensiun bagi Karyawan.