Hasil sidang Buni Yani sementara sampai dengan hari ini
Kasus di duga melakukan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terjadi karena penggungahan vidio yang dilakukan Buni Yani saat Ahok melakukan kunjungan di Kepulaun Seribu. Buni Yani di tetapkan sebagai tersangka bukan masalah Vidio Ahok saat berkomunikasi dengan warga di Kepulaun seribu tetapi lebih ke Postingan status Facebooknya, Buni Yani di nilai telah menyebarkan Informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah dimulai pada tanggal 23 November 2016, seperti artikel berita sebelumnya : Buni Yani sang Dosen ditetapkan sebagai tersangka Penyebar vidio Ahok. Penyidik menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sidang pertama Buni Yani dilakukan pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016 pada Pukul 10.00 WIB yang di pimpin oleh Tunggal Sutiyono, bersamaan dengan Sidang Ahok yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB dengan tempat sidang yang berbeda. Tim kuasa hukum dari Buni Yani menghadirkan lima orang saksi dan bukti fakta. Kuasa hukum yakin, saksi dan bukti yang akan dihadirkan mampu menggugurkan status tersangka Buni Yani.
"Ada saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE, saksi ahli agama, saksi fakta, saksi pidana dan bukti-bukti fakta. Ada bukti yang menunjukkan kalau statusnya pak Buni ini hanya diskusi dan bukan maksud menghina atau menghasut," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi detikcom, Kamis (15/12/2016).
Kita tunggu saja Sidang Buni Yani berikutnya, apakah Buni Yani bisa bebas atau masuk ke dalam Penjara ataupun mendapatkan denda. Proses Hukun di Indonesia saat ini cukup baik dengan memproses semua Laporan yang berhubungan dengan ITE. Bagi anda yang suka mengupload Foto atau Vidio di media sosial alangkah baiknya berhati hati, jangan asal Upload seperti yang di Lakukan Buni Yani, jadi siapa yang rugi ??? ya diri sendiri. Sidang Buni Yani Pagi Ini Sidang Buni Yani Hari Ini Sidang Buni Yani Siang Ini Sidang Buni Yani Sore Ini Sidang Buni Yani Kemaren Buni Yani di Penjara Buni Yani Jadi tersangka Buni Yani di Hukum Berapa Tahun Penjara.
Penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah dimulai pada tanggal 23 November 2016, seperti artikel berita sebelumnya : Buni Yani sang Dosen ditetapkan sebagai tersangka Penyebar vidio Ahok. Penyidik menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sidang pertama Buni Yani dilakukan pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016 pada Pukul 10.00 WIB yang di pimpin oleh Tunggal Sutiyono, bersamaan dengan Sidang Ahok yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB dengan tempat sidang yang berbeda. Tim kuasa hukum dari Buni Yani menghadirkan lima orang saksi dan bukti fakta. Kuasa hukum yakin, saksi dan bukti yang akan dihadirkan mampu menggugurkan status tersangka Buni Yani.
"Ada saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE, saksi ahli agama, saksi fakta, saksi pidana dan bukti-bukti fakta. Ada bukti yang menunjukkan kalau statusnya pak Buni ini hanya diskusi dan bukan maksud menghina atau menghasut," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi detikcom, Kamis (15/12/2016).
Kita tunggu saja Sidang Buni Yani berikutnya, apakah Buni Yani bisa bebas atau masuk ke dalam Penjara ataupun mendapatkan denda. Proses Hukun di Indonesia saat ini cukup baik dengan memproses semua Laporan yang berhubungan dengan ITE. Bagi anda yang suka mengupload Foto atau Vidio di media sosial alangkah baiknya berhati hati, jangan asal Upload seperti yang di Lakukan Buni Yani, jadi siapa yang rugi ??? ya diri sendiri. Sidang Buni Yani Pagi Ini Sidang Buni Yani Hari Ini Sidang Buni Yani Siang Ini Sidang Buni Yani Sore Ini Sidang Buni Yani Kemaren Buni Yani di Penjara Buni Yani Jadi tersangka Buni Yani di Hukum Berapa Tahun Penjara.