Syarat dan Cara membuat SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BII dengan mudah
Peraturan baru dalam pembuatan SIM berdasarkan Perkap No.9 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 yaitu apabila lewat masa berlaku SIM maka SIM tidak akan bisa di perpanjang. Tetapi kabar gembira buat sahabat karena pada saat artikel ini di terbitkan SIM yang sudah mati masih bisa di perpanjang maksimal 3 bulan.
Mulai bulan Desember 2016 peraturan tersebut sudah mulai di jalankan berdasarkan Informasi yang saya peroleh dari Petugas Kepolisian yang mengurus pembuatan SIM. Sebelum sahabat melakukan Pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM, alangkah baiknya sahabat mengetahui syarat apa saja saat membuat SIM. Diperlukan 2 hari dalam pembuatan SIM, walaupun dalam kenyataanya SIM tercetak sangat cepat, hanya butuh waktu 30 menit SIM sudah jadi.
Mulai bulan Desember 2016 peraturan tersebut sudah mulai di jalankan berdasarkan Informasi yang saya peroleh dari Petugas Kepolisian yang mengurus pembuatan SIM. Sebelum sahabat melakukan Pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM, alangkah baiknya sahabat mengetahui syarat apa saja saat membuat SIM. Diperlukan 2 hari dalam pembuatan SIM, walaupun dalam kenyataanya SIM tercetak sangat cepat, hanya butuh waktu 30 menit SIM sudah jadi.
Syarat dan Cara membuat SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BII dengan mudah :
- Pertama yang dipersiapkan adalah Surat Kesehatan dari Puskesmas, Pas Foto Ukuran 3x4, Foto Copy KTP 2 Lembar, SIM asli.
- Ambil map berwarna biru, biasa sudah disiapkan, tulis nama di map tersebut dan Kumpulkan semua berkas di meja pendaftaran
- Bayar uang Administrasi SIM di loket pembayaran
- Isi biodata yang sudah di siapkan
- Pembuatan SIM baru silahkan mengikuti prosedur TES Tulis dan Praktek
- Untuk perpanjangan SIM langsung menunggu untuk proses Sidik Jari dan Pemotretan
- SIM di cetak dan selesai
Lihat juga : Cara memperpanjang KT Motor (STNK) setelah 5 Tahun
Harga atau biaya Pembuatan SIM baru dan Perpanjangan :
Harga atau biaya Pembuatan SIM baru dan Perpanjangan :
- SIM A Pembuatan Baru : Rp.120.000,-
- SIM A Perpanjangan : Rp.80.000,-
- SIM C Pembuatan Baru : Rp.100.000,-
- SIM C Perpanjangan : Rp.75.000,-
- SIM BI Pembuatan Baru : Rp.120.000,-
- SIM BI Perpanjangan : Rp.80.000,-
- SIM BII Pembuatan Baru : Rp.120.000,-
- SIM BII Perpanjangan : Rp.80.000,-
Berikut adalah banner Persyaratan pembuatan SIM yang sempat saya Foto pada hari ini Jum'at 11 November 2016 saat saya membuat SIM C dan SIM A.
Usahakan dalam pendaftaran pembuatan SIM datang lebih awal, jam 07.00 sd jam 08.00 karena jika anda datang pada jam 09.00 maka anda sudah terlambat. Itulah yang terjadi pada pengurusan SIM yang saya lakukan harus mondar mandir selama 3 hari karena Pembuatan Surat Kesehatanpun pembuatannya dibatasi pada pagi hari, tidak cukup setelah selesai pembuatan surat kesehatan anda pergi ke Samsat untuk mengurus SIM, waktu sudah terlambat maka anda akan mendaftar pada esok harinya.
Salud dengan Kepolisian Sekarang, jika dulu saya membuat SIM A melalui jalur belakang dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp.500.000,- untuk saat ini dengan jujur hanya mengeluarkan Rp.120.000. Kejujuran yang dilakukan Pihak Kepolisian akan menghasilkan para Pengemudi yang Sehat, tidak asal tembak dan apa yang terjadi jika melalui belakang banyak orang yang belum bisa mengendarai Roda 2 dan Roda 4 mendapatkan SIM maka Persentase Kecelakaan Lalu Lintas menjadi tinggi.
Cara dan syarat pembuatan SIM 2017 | Cara dan syarat pembuatan SIM 2018 | Cara dan syarat pembuatan SIM 2019 | Cara dan syarat pembuatan SIM 2020| Cara mudah buat SIM | Cara singkat buat SIM