Cara daftar BPJS Kesehatan secara Online 2018 lengkap dengan Syarat-syaratnya
BPJS Kesehatan pada Tahun 2016 sudah di wajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia baik Perorangan, CPNS ataupun Karyawan Swasta. Banyak dari masyarakat yang merasa kesal saat antri mendaftar ke kantor BPJS mulai pagi dengan antrian panjang tapi proses pendaftaran belum juga selesai. Pemerintah terus melakukan perbaikan di sistem pelayanan BPJS Kesehatan, salah satunya adalah pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Daripada harus antri panjang anda cukup mengunakan akses internet anda sudah bisa mencetak Kartu BPJS Kesehatan sendiri.
Sebelum proses pendaftaran BPJS Kesehatan anda harus mempersiapkan syarat-syaratnya, Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online tidak jauh berbeda dengan pendaftaran secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan yaitu :
- KK (kartu keluarga)
- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
- Kartu NPWP
- Alamat Email dan No HP anda
- Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran
Jika syarat syaratnya sudah lengkap, anda dapat langsung mendaftarkan BPJS Kesehatan secara online, berikut adalah langkah-langkahnya :
- Persiapkan semua berkas dan alat yang akan di gunakan (laptop/tablet/smartphone + koneksi internet)
- Buka alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id/
- Cari menu Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.
- Setelah itu anda akan dihadapkan pada halaman dimana akan dijelaskan persyaratan yang harus disiapkan jika semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.
- Kemudia akan muncul form pendaftaran yang harus anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data anda. Adapun form yang harus anda isi diantaranya adalah alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.
Catatan :
Dalam memilih kelas perlu diketahui terutama bagi yang Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
- Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
- Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
- Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
Update info iuran BPJS 2017 yang mengalami kenaikan sebagai berikut
- Kelas 1/ orang dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000
- Kelas 2/ orang dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
- Kelas 3/ orang dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000
Sedangkan bagi peserta PBI harus membayar dari yang sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 untuk semua kelas.
Tips Pendaftaran BPJS agar tidak salah paham :
- Pendaftaran baik di lakukan di awal bulan, Jika di akhir bulan maka bulan tersebut sudah di kenakan Iuran.
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%
- Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata
- Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
- Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. Contoh: Si A mendaftar di kelas I dengan biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan harga VIP dikurangi harga kelas I
Demikian cara cepat daftar BPJS Kesehatan secara Online, apabila anda memilki pertanyaan silahkan berikan ketikkan di kolom komentar, semoga tips ini bermanfaat dan karna saya adalah seorang pekerja buruh batu hitam (BatuBara) dan kebetulan juga saya bekerja di HRD Departemen maka cara ini sangat saya perlukan untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang baru. Selamat mencoba dan semoga berhasil.