Inilah isi Pasal 156a yang menjatuhkan Ahok di hukum 2 tahun penjara
Apa isi dari undang undang yang menjatuhkan Ahok dihukum dua tahunpenjara ??? Pertanyaan ini selalu dipikiran saya karena Hakim menjatuhkan 2 tahun penjara atas dasar pasal berapa ??? Sebenarnya pertanyaan ini sudah kadaluarsa karena Vonis terhadap Ahok sudah di jatuhkan beberapa hari yang lalu seperti berita dari mastimon.com yang berjudul : Hasil vonis sidang AHOK hari ini selasa 09 Mei 2017.
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Kedua pasal itu menjerat Ahok akibat diduga telah menistakan Agama Islam dalam pidatonya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Menurut Djisman, KUHP, yang merupakan aturan hukum dari masa kolonial Belanda, pada awalnya hanya mencantumkan pasal 156. Pasal 156a baru disisipkan pemerintah belakangan, melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965.
"Ada kondisi-kondisi di negara ini, yang menurut penglihatan pemimpin negara, ada persoalan-persoalan keagamaan. Sehingga, disisipkanlah 'a'-nya untuk membedakan antara pasal 156 dengan 156 a," kata Djisman saat di depan majelis hakim di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, (21/3/2017).
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Kedua pasal itu menjerat Ahok akibat diduga telah menistakan Agama Islam dalam pidatonya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Menurut Djisman, KUHP, yang merupakan aturan hukum dari masa kolonial Belanda, pada awalnya hanya mencantumkan pasal 156. Pasal 156a baru disisipkan pemerintah belakangan, melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965.
"Ada kondisi-kondisi di negara ini, yang menurut penglihatan pemimpin negara, ada persoalan-persoalan keagamaan. Sehingga, disisipkanlah 'a'-nya untuk membedakan antara pasal 156 dengan 156 a," kata Djisman saat di depan majelis hakim di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, (21/3/2017).