Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian MAKAR dan Sanksi Seumur Hidup ataupun Hukuman Mati bagi tersangka

Beberapa terakhir ini ramai diperbincangkan di Media Sosial dan Televisi tentang Makar, dimana seperti di sebutkan Dilarang Makar pada demo 2 Desember 2016 mendatang yang di sampaikan oleh Kepala Kepolisian daerah Motro Jaya (Drs. Mochamad Iriawan, SH.MM.MH). Apa itu Makar dan penjelasannya sedang jadi Trends Google saat ini dengan pencarian : Makar Adalah, Pengertian Makar, Hukum Makar dll.

Dimana Aksi demo 4 November dan rencana 25 November di lanjut tgl 2 Desember 2016 yang menjadi pemicu terjadinya isu pengulingan Pemerintahan saat ini. news.detik.com sendiri membuat artikel tentang : Maklumat Kapolda Metro Soal Demo 212: Dilarang Makar! ini berarti sudah ada indikasi mengarah ke sana, semoga saja itu tidak terjadi.


Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
  2. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
  3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.
  4. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.

Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 21 November 2016

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Drs. Mochamad Iriawan, SH.MM.MH
Inspektur Jendral Polisi

Dengan Maklumat tersebut anda pasti bisa mengartikan Apa itu Makar dan akibat dari pelanggaran tersebut. Hukuman 20 tahun terlalu ringan, seperti di sebutkan bisa sampai semur hidup ataupun Hukuman Mati. Sedangkan pasal pasal di dalam KUHP tentang Makar anda bisa lihat ataupun donlowad File Pdf di SINI.